2. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Tempat Usaha dengan Luas sampai dengan 100 m²

  1. - Formulir permohonan dilegalisasi Kepala Desa; - Fotocopy sertifikat tanah/SPPT dan Letter C; - Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa dari pemilik di atas kertas bermaterai; - Fotocopy Pembayaran PBB-P2 tahun terakhir; - Fotocopy bukti pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilika; - Informasi Tata Ruang dari Dinas Terkait; - Pendaftaran Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Pemohon ke Dinas terkait; - Bagi pemohon yang menggunakan tanah milik orang lain, harus mendapat ijin tertulis dari pemilik tanah di atas kertas bermaterai; - Gambar rencana bangunan atau berskala disahkan oleh dinas terkait atau Disperkimta; - Fotocopy KTP Pemohon.

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan secara offline maupun online melalui paten@cilacap kab. go.id.; 2. Pemohon melengkapi persyaratan; 3. Pemohon memasukkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas pelayanan; 4. Berkas diverifikasi oleh petugas loket atau penerima berkas, cek informasi tata ruang, atau berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; 5. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap di agenda dan diregister selanjutnya diserahakan kepada pejabat teknis terkait untuk dilakukan pemeriksaan lapangan; 6. Hasil pemeriksaaan lapangan beserta kelengkapannya selanjutnya diserahkan ke petugas pelayanan atau operator komputer; 7. Operator komputer melakukan cek atau entri data; 8. Permohonan yang sudah dientri atau dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani; 9. Penyerahan bukti pembayaran surat keterangan retribusi daerah; 10. Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan; 11. Penyerahan Ijin Mendirikan Bangunan kepada pemohon; 12. Pengarsipan.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Usaha

kontak person 083108868699

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Tempat Usaha dengan Luas sampai dengan 100 m²"